Tindaklanjuti Perintah Kalapas, Kasi Kamtib Lapas Tembilahan Gelar Pengecekan Senjata Api

    Tindaklanjuti Perintah Kalapas, Kasi Kamtib Lapas Tembilahan Gelar Pengecekan Senjata Api
    Kasi Kamtib Lapas Tembilahan saat Pengecekan Senjata Api, Rabu (15/02/2023)

    Tembilahan – Menindaklanjuti Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Nurhadi beserta Kasubsi Keamanan Oyon Syahziar dan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Febri Aulia Rahman melaksanakan Pengecekan Senjata Api, Rabu (15/02/2023). Bertempat di Gudang Senjata Api Lapas Tembilahan, tampak sejumlah Staff Kamtib melakukan pemeliharaan dan penataan kembali terhadap senjata api yang ada. 

    “Pemeliharaan dan pemeriksaan senjata api sangat penting untuk dilakukan secara rutin, sehingga apabila diperlukan maka senjata dapat berfungsi dengan baik. Hal ini juga merupakan salah satu langkah dan upaya dalam melakukan deteksi dini gangguan kamtib, ” tutur Hari Winarca. 

    Kasi Kamtib menambahkan bahwasannya pengecekan senjata api dilakukan dengan terperinci. Diawali dengan pengecekan bagian luar, dilanjutkan dengan membongkar senjata api untuk memastikan komponen masih dalam kondisi baik. 

    “Pengecekan senjata kita lakukan dengan detail dan terperinci. Diawali dengan pengecekan bagian luar, dilanjutkan dengan membongkar senjata api untuk memastikan komponen masih dalam kondisi baik. Tidak lupa kita juga membersihkan senjata api tersebut, ” pungkasya.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Tembilahan...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Tembilahan Ikuti Kegiatan Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami